Senin, 25 Januari 2010

YAYASAN ,MAILIST ATAUPUN NGEBLOG HUBUNGAN DENGAN KEBEBASAN

Yayasan

Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas kebiasaan dalam
masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yangmengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan denganmaksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan jugaadakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas.

Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitandengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiriatau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum.

Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Paparan di atas adalah kutipan sebagian dari bagian penjelasan UU nomor 16/2001 tentang Yayasan.

Pengertian Yayasan menurut UU ini adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

UU ini memperjelas bagaimaimana prosedur pendirian, badan hukum, organ yayasan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Juga, kewajiban Pengurus atas Laporan Tahunan, pemeriksaan atas dugaan perbuatan Yayasan melawan hukum atau bertentangan dengan AD , sampai dengan ketentuan pembubaran.

Mailist atau blog


Di mailist lain angin surga sungguh banyak menyelimuti anggotanya, sehingga setiap anggota komunitas memiliki obrolan yang sesuai dng pemikiran masing2 anggotanya, memiliki semangat juang yang hebat, serta memiliki kecintaan thd ajarannya dng baik, serta semangat menimba ilmu lebih dalam lagi.

Di mailist lain berbagai tulisan, postingan,tema atau topic disebarkan bak hujan yang tiada henti-hentinya, namun apa yang terjadi di sebuah mailist.blog ............... caci-maki, ego, hujat, sok-sokan, kerubutan, adu menang dan kebebasan berbicara di buka lebar-lebar. Ketidak adilan ditata sedemikian rupa sehingga pemilik mailistpun ikut menghujat anggota yang dianggap tidak sepaham, di moderasi jika dianggap terlalu vokal, dikeroyok beramai-ramai jika tidak sependapat, dan sungguh ini merupakan representasi sikap arogan dan amoral.

Bahkan ada sebuah Mailist yg telah dibangun bak seperti jerat / kubangan yang dipasang kepada setiap mangsa untuk memasukinya, dan jika mangsa sudah masuk, maka beramai-ramailah serigala mengoyak-ngoyak mangsanya secara beramai-ramai secara rakus dan menjijikkan. Sehingga tidak ubahnya mailist ini menjadi sarang orang-orang Liberal, yang membunuh semangat penulis itu sendiri, dan telah menciptakan kelompok-kelompok permusuhan yang siap menyulutkan api perangnya.

Bobot obrolannya jauh dari bermutu, tulisannya merupakan bentuk bantahan,
sanggahan, ketidak cocokan dan merupakan ajang debat, sangat-sangat jauh dari
nilai-nilai kebebasan berpendapat . Ini adalah merupakan cerminan miskin dan bodohnya pengelola mailist ini dalam membangun kebebasan berpendapat. Apakah benar demikian ??? jawabannya hanya anda yang tahu .......... Katakan BENAR jika benar dan katakan SALAH jika salah ....................... Walahualam bisowab

Bukan zamannya lagi ada pembatasan menulis dan berekspresi” hal baik yang perlu diperhatikan dalam perkembangan mailist di Indonesia sendiri adalah kemauan dan kesadaran masyarakatnya untuk berani berpendapat, berani bersikap dan mengemukakannya secara massal melalui Internet, serta sikap positif pemerintah dalam melindungi kebebasan berpendapat. Hal tersebut benar-benar merupakan kabar baik di tengan semakin diragukannya mental bangsa dewasa ini. Semoga hal ini dapat benar-benar menjadi hal baik bagi bangsa Indonesia.

Dalam dunia mailist, saya cukup suka dan senang dengan beberapa mailist dan banyak postingan yang menyuarakan “kebebasan mengeluarkan pendapat” khususnya dalam bentuk tulisan. Saya setidaknya, secara pribadi, ikut mendukung gerakan kebebasan ini dalam mailist,blogoshere, dengan alasan berikut mailist , Blog dan lainnya memiliki kebebasan member memberi komentar,memberikan keleluasaan untuk berdiskusi, berdebat, menyanggah dan mempertukarkan ide.

Apapun itu bentuk tulisan yang akan dihasilkan oleh seorang penulis, saya merasa itu adalah hak dirinya untuk menuliskannya. Ketika seseorang tidak suka atau memiliki pendapat atau sikap yang bersebrangan dengan sang penulis , orang tersebut dalam melakukan counter argument atau melakukan tulisan balik baik memberi komentar pada mailist maupun dalam blog itu sendiri nanti. Hanya, tentu saja, ia tentu saja harus mematuhi peraturan dari penyedia layanan mailist atau blog tersebut.

Interaksi-interaksi antara bermacam aspek dalam kehidupan manusia, yang menghasilkan suatu keputusan untuk memberlakukan suatu budaya Kebebasan Berpendapat maupun Kebebasan Berkeyakinan, pada dasarnya bukan tertuju pada logis tidaknya argumen Kebebasan Berpendapat atau Berkeyakinan tersebut. Alasan utama dari kehendak untuk menganut jiwa Kebebasan adalah dari dalam “moralitas” diri manusia.

Kebebasan hadir dari dan atas Nama Manusia. Manusia ingin Beraktualisasi, Manusia ingin Berekspresi. Ketika Keinginan itu ditentang atau dipenjara, maka Gejolak Psikologis untuk tidak menyetujui atau bahkan menentang sikap Pemenjaraan atas Kebebasan Beraktualisasi, Berekspresi, Berkeyakinan ataupun yang lainnya, akan terus digulirkan.

Saya pikir, saya tidak akan mengelaborasi secara lebih lanjut mengenai hal tersebut, mengingat banyak postingan atau tulisan di mailist dan blog yang telah mengungkit atau membahas perihal ini. Silahkan Googling.

Lalu apakah yayasan bisa didirikan dr sebuah mailist?
Terus terang saya tidak mengerti soal ini, mungkin yayasan bisa didirikan dr org2 yg tergabung dr mailist2 atau blog2 tersebut, tapi apa tujuannya? Tentu tujuannya org2 tersebut bersifat Sosial , keagamaan dan kemanusiaan sesuai kultur dr org2 di mailist tersebut,
Tapi apakah akan berpengaruh pada fungsi dr mailist itu nantinya ?
Dan sekali lagi saya pun tidak mengetahuinya, apakah setelah dibentuknya yayasan tersebut akan berpengaruh pada peraturan2 yg ada pada mailist tersebut ?
Tetapi apabila tujuan dr yayasan tersebut yg terdiri dr org2 di mailist tersebut hanya untuk membuat sebuah organisasi yg bertujuan baik untuk kemajuan kegiatan social ,keagamaa dan kemanusiaan, tanpa keterikatan dengan peraturan dr mailist2 tersebut , terutama tentang kebebasan berpendapat, berkarya, ataupun menuangkan ide2 lainnya

Tidak ada komentar: